Cara Mendapat Sertifikat PIRT – Teman-teman yang baru memulai usaha makanan kadang sedikit bingung bagaimana caranya mendapat Sertifikat PIRT Depkes. Saya akan menguraikan sedikit di sini. Karena untuk setiap produk makanan yang diolah dalam skala kecil atau skala rumah tangga yang keawetannya melebihi 7 hari, sebelum mendapatkan sertifikat halal,  wajib memiliki sertifikat yang singkatan dari  Pangan Industri Rumah Tangga. Sertifikat PIRT suatu bukti pengawasan dari pemerintah untuk memastikan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat haruslah bebas dari bahan-bahan berbahaya. Baik bahaya kimia, biologis, maupun bahaya fisik. Sertifikasi PIRT juga merupakan suatu pantauan dan kemudahan telusur. Registrasi melalui Dinas Kesehatan Propinsi atau Kabupaten. 

Jika sudah mendapat seperti yang dipunyai ARENGA, nomor registrasi PIRT yang terdiri dari 15 atau 12 angka akan dicantumkan pada label produk. Apalagi produk yang dipasarkan secara luas seperti pasar, supermarket atau di warung-warung akan ditarik dari pasar jika belum memilikinya.
cara mendapat sertifikat PIRT
Ijin P-IRT untuk industri kecil dan menengah
Sebenarnya susah atau tidak sih mengurus PIRT ini? Menurut kami tidak susah. Pemohon datang saja langsung ke dinas kesehatan Propinsi atau Kabupaten dimana tempat produksi berdomisili. Jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu seperti contoh dibawah ini :
  • 1.Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • 2. Pas foto 3X4 sebanyak 2 lembar.
  • 3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat atau TDP.
  • 4. Denah lokasi atau bangunan tempat produksi.
  • 5. Sertifikasi penyuluhan pangan dari penanggung jawab. Apabila belum ada penanggung jawab wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Setelah mengisi formulir dan membayar biaya sertifikasi yang diperlukan pihak Dinas Kesehatan akan melakukan survey ke lokasi produksi.
Ada yang bertanya mahal gak sih untuk mendapat sertifikat PIRT Depkes ini? Biasanya tergantung domisili. Tapi jangan kuatir biaya biasanya terjangkau. Malah di beberapa kabupaten atau kota gratis. Seperti di Depok misalnya.
Seperti telah disebutkan di atas bahwa apabila penanggung jawab belum memiliki sertifikat penyuluhan pangan maka Dinas Kesehatan memintanya mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Biasanya diadakan 3 bulan sekali sekalian menunggu pendaftar lainnya. Jika waktu ini terlalu lama kita bisa mencari teman, minimal 15 orang  dan meminta Dinas Kesehtan melangsungkan penyuluhan secara kolektif.
Dalam pelatihan akan diberikan materi mengenai cara pengawetan makanan yang aman. Bagaimana menerapkan standar kebersihan, cara penulisan nomor registrasi, dan informasi lainnya.
Arenga Organik Palm Sugar Kemasan 10 Kg punya nomor PIRT
Arenga Organik Palm Sugar Kemasan 10 Kg punya nomor PIRT

Survey Lapangan – Cara Mendapat Sertifikat PIRT

Ketika sudah dipastikan bahwa produk seperti Arenga Palm Sugar  tidak menggunakan bahan-bahan yang berbaha bagi kesehatan, pihak Dinas Kesehatan akan memeriksa tempat produksi.
Dan ingat lah tempat produksi haruslah memenuhi standar mutu kebersihan. Seperti WC atau tempat cuci tangan tidak boleh berdekatan dengan tempat produksi. Harus ada jendela yang memungkinkan udara mengalir dengan lancar. Tidak boleh ada serangga. Tempat sampah harus juga berjauhan dengan tempat produksi. Begitu juga dengan tempat penyimpanan tidak boleh lembab atau kotor. Pokoknya tempat produksi harus bersih dan bebas dari bahan-bahan berbahaya.
Bagitu juga para karyawan diwajibkan mencuci tangan sebelum kerja,  memakai masker, penutup rambut, dan sarung tangan.
Secara keseluruhan nilainya minimal harus C. Lewat dari itu Sertifikat PIRT tidak akan dikeluarkan sampai semua standar yang ditetapkan telah terpenuhi.
Setelah penyuluhan akan ada kuesioner atau test. Apakah penanggung  mengerti tentang keamanan pangan, syarat kebersihan,  standar makanan sehat yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan. Jika memenuhi syarat atau lulus tes barulah sertifikat dikeluarkan. Kita akan mendapat dua sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT. Dalam sertifikat ini tercantum  nama dan jenis kemasan produk. Juga berisi  nomor yang akan dicantumkan pada label produk. Sertifikasi ini berlaku selama 5 tahun.
Tapi tidak semua makanan industri rumah tangga bisa mengajukan ijin PIRT. Ini menyangkut hal kritis dalam makanan maupun konsumen yang akan menggunakan.
Berikut adalah daftar makanan yang tidak bisa diajukan PIRT melainkan harus ijin MD atau ML.
  • 1. Susu dan hasil olahannya.
  • 2. Daging dan ikan yang memerlukan proses penyimpanan beku.
  • 3. Makanan dalam kaleng.
  • 4. Makanan bayi
  • 5. Minuman beralkohol.
  • 6. Minuman atau makanan yang harus memiliki nomor SNI.
  • 7. Makanan dan minuman yang ditetapkan oleh BPOM.
Catatan:
– Di tiap daerah kemungkinan persyaratannya agak berbeda.
Demikian semoga bisa membantu teman-teman yang ingin tahu cara mendapatkan sertifikat PIRT dari Dinkes dan kebetulan mampir ke halaman ini.