Sertifikat halal produk makanan
Sertifikat halal produk makanan

Sertifikat halal produk makanan – Arenga Gula Aren sudah memiliki Sertifikat Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia)  sejak tahun 2006. Sejak itu hingga saat hari ini sudah hampir 12 kali diperbarui (edited 2019). Alasannya peraturan pemerintah. Bahwa setiap produsen makanan halal di Indonesia, besar atau kecil, sebelum diluncurkan ke pasar diwajibkan lolos verifikasi halal. Setelah itu dibuktikan oleh selembar sertifikat. Ini sebagai bukti terhadap konsumen bahwa sistem jaminan halal yang telah lolos verfikasi  diterapkan dalam perusahaan, diimplementasikan, dipelihara dan diperbaiki secara berkala.

Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi halal telah dilakukan sejak awal tahun 90-an. Tapi sistem jaminan halal atau SJH baru diwajibkan kepada tiap perusahaan makanan sejak tahun 2010. Dikeluarkan oleh LPPOM MUI dan berlaku selama dua tahun. Artinya setiap 2 tahun sekali produk akan kembali diaudit oleh tim auditor halal. Maksudnya agar konsistensi kehalalan suatu produk tetap terjaga selama rentang waktu penjaminan. Bila memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan maka selembar sertifikat akan kembali dikeluarkan.

Pembentukan sistem ini berlandaskan syar’i. Bahwa mengkonsumsi makanan halal itu wajib bagi setiap umat muslim. Maka jalan untuk mencari, menghasilkan, menjamin dan mempertahankan produk halal menjadi wajib pula. Dan SJH (Sertifikat Jaminan Halal) merupakan jalan untuk membuat, mempertahankan,  dan menjamin produksi yang halal sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Paling tidak selama masa berlaku sertifikat halal yang selama 2 tahun tersebut.

Kriteria Makanan Halal 

Gula semut kemasan
Gula semut kemasan

Yang dimasud dengan makanan halal adalah bahannya yang bukan  berasal dari babi dan turunannya, minuman beralkohol dan turunannya, darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia.

Baca juga Cara Mendapat Sertifikat PIRT Depkes

Produksi makanan halal seharusnya diawasi terus menerus. Tapi tentu saja hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh MUI. Itulah mengapa sertifikat halal diberlakukan selama 2 tahun. Artinya tiap dua tahun perusahaan kembali mengajukan pembaruan dan tim verifikasi halal akan datang dan meminta semua dokumen penunjang selain melihat proses produksi. Dengan cara ini proses produksinya dapat dijamin secara konsisten.

Proses sertifikasi halal dan SJH berbeda dengan proses sertifikasi mutu produk lain seperti Keamanan Pangan, ISOdan lain-lain. Dan dua sertifikasi ini umumnya diajukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang telah mapan. Sementara UKM atau perusahaan-perusahaan industri rumah tangga tidak memerlukannya. Sementara spektrum sertifikasi halal LPPOM MUI mencakup perusahaan besar multinasional mancanegara sampai perusahaan kecil bahkan industri rumahan.

Gula aren sertifikat halal
Gula aren sertifikat halal

Bagi perusahaan yang telah mendapat sertifikat tentang food safety, sertifikat ISO, dan semacamnya, mengimplementasikan sistem jaminan mutu halal merupakan hal yang mudah. Bahkan untuk mereka bisa dibuat menjadi sistem terpadu. Sementara untuk perusahaan kecil MUI perlu memberikan pemahaman, bimbingan atau  konsultasi tentang urgensi dan implementasi aspek halal ini. Itu lah mengapa sebelum sertifikat dikeluarkan perlu adanya pelatihan bagi mereka yang akan menangani proses halal produk.

Untuk sertifikasi halal di negara di mana muslim sebagai minoritas seperti Eropa dan Amerika,  ada yang menyebut bahwa implementasi SJH sebagai hal yang sulit. Menurut MUI hal tersebut tidak sulit jika mengikuti semua prosedurnya. Jika memang membutuhkan perusahaan  harus menerapkan SJH terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Kemudian datang ke Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoritas.
MUI  tidak akan mendatangi perusahaan sekalipun anda tidak memiliki sertifikat halal. MUI sudah mengatur suatu mekanisme yang saling terkait. Misalnya jika Anda menggunakan suatu bahan dan membelinya dari suatu perusahaan dan perusahaan tersebut menyatakan produknya halal maka perusahaan tersebut wajib memperlihatkan dan memberikan copy sertifikat halal tersebut. Artinya jika perusahaan tersebut mengambil barang dari suatu supplier maka supplier lah yang wajib memasok sertifikat halal nya.
 Jadi begitulah bukan MUI yang akan mendatangi perusahaan anda bila makanan yang ada produksi tidak memiliki sertifikat halal. Tapi perusahaan lain yang Anda pasok atau pasar yang diisi yang membutuhkannya. Mereka menuntut produk halal harus disertai oleh sertifikat halal. Begitu mekanismenya terus-menerus.

Proses Membuat Sertifikat Halal MUI Produk Makanan

Gula aren cair pandan by Diva
Gula aren cair pandan by Diva

Prosesnya dimulai oleh perusahaan dengan mengajukan permohonan dan mengisi formulir pendaftaran. Lalu membuat manual SJH  berupa polisi atau kebijakan perusahaan dengan segenap manajemen, pelaksana,  dan perangkat pelaksana. Mereka berkomitmen menghasilkan produk halal yang prosesnya bisa implementasikan, dikontrol, dan dievaluasi.

Baca juga Pengawet Makanan Alami dan Kearifan Lokal

Audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI terhadap perusahaan merupakan bentuk verifikasi. Untuk meyakinkan bahwa semua ketentuan SJH telah diimplementasikan dengan benar. Output dari prose tersebut berupa sertifikat halal yang ditandatangani oleh direktur LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Ketua Umum MUI.

Di dalam Sertifikat Halal tercantum nama-nama dan jenis produk yang dinyatakan halal.

Sertifikat status SJH  mengukur seberapa jauh pihak perusahaan menjalankan produksi halal secara konsisten. Kualitas praktek atau implementasi diukur dengan status SJH. Apakah bernilai A yang berarti telah diimplementasikan sepenuhnya, nilai B yang artinya tetap dapat diterima tapi harus diperbaiki sebagian komponennya atau ditingkatkan. Sementara yang dapat nilai C artinya ditolak dan harus diperbaiki secara total.
Penilaian SJH bukan hanya soal material, bahan baku,  dan proses produksi saja. Melainkan juga menyangkut sistem yakni  totalitas sistem produksi perusahaan.
Butuh gula aren bersertifikat halal?
Kontak saja Arenga Indonesia, Indrawanto, WA 0819 3241 8190